Himpunan
Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI) mengkritik sikap pemerintah Indonesia
terhadap fenomena Bitcoin.
Pemerintah Indonesia, dianggap lamban bergerak menyikapi mata
uang virtual ini.
Ketua HPHSI, Galang Prayogo mengatakan, pemerintah perlu membuat
aturan ketat atas penggunaan Bitcoin.
Apalagi penggunaan Bitcoin di Indonesia semakin meningkat dan
sulit dibendung.
"Penggunaan bitcoin, perlu adanya regulasi yang mengatur
baik dari pemerintah atau dari Bank Indonesia," kata Galang saat dihubungi
wartawan di Jakarta, Rabu (3/1/2017).
Menurutnya, Bitcoin kini menjadi pilihan populer untuk kalangan
pebisnis dan investor di Indonesia.
Mereka beranggapan, Bitcoin memberikan keuntungan bagi para penggunanya.
Meski menjadi pilihan populer di kalangan pebisnis dan investor,
Galang mengatakan, mereka belum mengakui Bitcoin sebagai mata uang ataupun alat
pembayaran yang sah di Indonesia.
Padahal beberapa transaksi di Indonesia, diketahui menggunakan Bitcoin.
"Bank
Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan
mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk
berhati-hati terhadap Bitcoin Dan virtual currency lainnya. Segala risiko
terkait," katanya.
Pengajar Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Administrasi
Negara (STAN) ini menjelaskan, dengan tidak diakui sebagai mata uang ataupun
alat pembayaran yang sah, Bitcoin justru bisa memunculkan bahaya tersendiri. Lebih lanjut dirinya menambahkan, Bitcoin bisa saja dijadikan sebagai sarana
bagi para penjahat keuangan, untuk mempraktikkan pencucian uang.
Ironisnya praktik pencucian uang hasil kejahatan ini, tidak bisa
dicium auditor dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Virtual money untuk saat ini menjadi zona dimana aparat
penegak hukum di Indonesia dan lembaga auditor keuangan pun sulit untuk melacak
dan membuktikan aksi-aksi tersebut," katanya.
Dirinya berharap, Indonesia bisa mencontoh beberapa negara
menyikapi fenomena Bitcoin.
Seperti di Amerika Serikat, Bitcoin dikategorikan sebagai
properti untuk tujuan perpajakan.
Begitu juga Kanada mempertahankan sikap bersahabatnya terhadap
Bitcoin sambil memastikan bahwa crypttocurrency tidak digunakan sebagai media
pencucian uang.
"Bitcoin dipandang sebagai komoditas oleh CRA dan ini
berarti transaksi Bitcoin dipandang sebagai transaksi barter serta pendapatan
yang dihasilkan akan dianggap sebagai pendapatan bisnis," katanya.
