Minim Perhatian, Pemerintah Dapat Kritik Keras Atas Fenomena Bitcoin

Kamis, 08 Februari 2018 0 komentar

Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI) mengkritik sikap pemerintah Indonesia terhadap fenomena Bitcoin.
Pemerintah Indonesia, dianggap lamban bergerak menyikapi mata uang virtual ini.
Ketua HPHSI, Galang Prayogo mengatakan, pemerintah perlu membuat aturan ketat atas penggunaan Bitcoin.


Apalagi penggunaan Bitcoin di Indonesia semakin meningkat dan sulit dibendung.
"Penggunaan bitcoin, perlu adanya regulasi yang mengatur baik dari pemerintah atau dari Bank Indonesia," kata Galang saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (3/1/2017).

Menurutnya, Bitcoin kini menjadi pilihan populer untuk kalangan pebisnis dan investor di Indonesia. 

Mereka beranggapan, Bitcoin memberikan keuntungan bagi para penggunanya.

Meski menjadi pilihan populer di kalangan pebisnis dan investor, Galang mengatakan, mereka belum mengakui Bitcoin sebagai mata uang ataupun alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Padahal beberapa transaksi di Indonesia, diketahui menggunakan Bitcoin.
"Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin Dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait," katanya.

Pengajar Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Administrasi Negara (STAN) ini menjelaskan, dengan tidak diakui sebagai mata uang ataupun alat pembayaran yang sah, Bitcoin justru bisa memunculkan bahaya tersendiri. Lebih lanjut dirinya menambahkan, Bitcoin bisa saja dijadikan sebagai sarana bagi para penjahat keuangan, untuk mempraktikkan pencucian uang.

Ironisnya praktik pencucian uang hasil kejahatan ini, tidak bisa dicium auditor dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Virtual money untuk saat ini menjadi zona dimana aparat penegak hukum di Indonesia dan lembaga auditor keuangan pun sulit untuk melacak dan membuktikan aksi-aksi tersebut," katanya.
Dirinya berharap, Indonesia bisa mencontoh beberapa negara menyikapi fenomena Bitcoin.

Seperti di Amerika Serikat, Bitcoin dikategorikan sebagai properti untuk tujuan perpajakan.
Begitu juga Kanada mempertahankan sikap bersahabatnya terhadap Bitcoin sambil memastikan bahwa crypttocurrency tidak digunakan sebagai media pencucian uang.

"Bitcoin dipandang sebagai komoditas oleh CRA dan ini berarti transaksi Bitcoin dipandang sebagai transaksi barter serta pendapatan yang dihasilkan akan dianggap sebagai pendapatan bisnis," katanya.

Larang Bitcoin, Bank Indonesia Diminta Beri Sanksi Penyelenggara Bitcoin

Rabu, 07 Februari 2018 0 komentar

Langkah Bank Indonesia dalam melarang segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan bitcoin dinilai masih belum cukup.
Ketua Umum Himpunan Pengamat Hukum Siber Indonesia (HPHSI) Galang Prayogo meminta, Bank Indonesia harus mengambil langkah konkret untuk menindak para penyelenggara bitcoin.
Menurutnya, BI bisa menentukan sanksi khusus bagi para penyelenggaran Bitcoin agar masyarakat tidak ada yang menjadi 'korban' dari uang krypto yang dinilai sebagai investasi yang amat berisiko ini.
"Sedangkan, saat ini PT Bitcoin masih beroperasi di Indonesia yang seharusnya pemerintah bisa melakukan pencegahan jangan sampai membiarkan mereka berjualan bitcoin di Indonesia yang penggunanya telah banyak sekali," kata Galang.
"Berarti kan peran pemerintah dapat diambil kesimpulan tidak melindungi masyarakat karena pemerintah hanya bilang risiko ditanggung sendiri," tambahnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia menerbitkan siaran pers bahwa Indonesia tidak mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran. "Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi dan underlying asset yang mendasari harga virtual currency," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, Sabtu (13/1/2018)
Berdasarkan penilaian BI, nilai perdagangan virtual currency sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (Bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.
"Jadi, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan virtual currency," kata Agusman.
Selain itu, BI juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia untuk memproses transaksi pembayaran dengan alat tukar virtual seperti bitcoin. Artinya, bitcoin akan tak lagi bisa dipergunakan.
Penyelenggara sistem pembayaran yang disebut BI termasuk bank yang melakukan switching maupun kliring, bahkan penyelenggara dompet elektronik dan transfer dana.

 
Penjaga Siber © 2018 | Designed by Chairul ikhwan, in collaboration with HPHSI, Bitcoin Indonesia and hukum Online